AKSI BELA AGAMA III (2Desember 2016)
Oleh sabab sy bukan ahli agama dan mencoba setiap yg sy lakukan berdasar pd agama.
Oleh sabab sy minim pengetahuan akan agama dan mcoba setiap apa yg sy kerjakan tidak menyimpang pd agama.
Oleh sabab sy terus mcari byk alasan/dasar sesuatunya sblm mngambil kputusan maka berikut apa yg tlh sy dapat, moga rincian d bawah tidak menjadi perdebatan/kebencian dan sy tetap sangat menghargai bilamana kita berseberangan pemikiran. Tulisan ini bukan untuk mempengaruhi Semangat saudara sekalian tp murni untuk pribadi sy sendiri.
Oleh sabab hati dan otak sy belum mufakat untuk ikut berpartisipasi pada AKSI BELA AGAMA III karena berbagai pemikiran yang saya cerna.
Oleh sabab Rosulullah dalam kebiasaannya Melakukan shalat jum'at d masjid
Oleh sabab beberapa Hadist yg pernah sy baca tentang "ibadah shalat jum'at"
Oleh sabab MUI sebagai acuan sy dalam bersikap, telah memberikan saran dan himbauan.
Oleh sabab artikel lain yg sy dapat tidak menganjurkan.
Oleh sabab kecintaan sy pd agama maka sy tetap memberikan rasa hormat kepada semua yg tetap ikut andil dalam Aksi Bela Agama III
Berikut acuan yang menjadi dasar sy ;
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk tidak melakukan aksi demo pada Jumat, 2 Desember 2016 mendatang terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). MUI meminta agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara-cara lain yang lebih positif.
"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi demo tanggal 2 Desember, karena menurut pendapat MUI melakukan demo itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," kata Wakil Ketua MUI Pusat Zainut Tauhid saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (21/11/2016).
Zainut mengatakan, MUI menyarankan agar penyampaian aspirasi atau pun tuntutan bisa dilakukan lewat saluran demokrasi lainnya. Misalnya saja bisa lewat pendekatan lobi, musyawarah dengan para pengambil kebijakan baik eksekutif maupun legislatif.
2. SHALAT JUM’AT DI LAPANGAN ATAU JALAN RAYA
Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin MA
Pertanyaan.
Assalâmu’alaikum, beberapa media massa memberitakan tentang sebagian kaum Muslimin yang melakukan shalat Jum’at bukan di masjid, tapi di lapangan atau jalan raya/umum. Misalnya mereka menggelar demo, kemudian mereka terkadang menggelar shalat Jum’at di tempat kejadian dengan khatib dan imam dari salah seorang mereka. Mohon penjelasan tentang masalah ini? Adakah dalil yang menjelaskan bahwa shalat Jum’at boleh dilakukan di setiap tempat? Jazakumullâh khairan.
Jawaban.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukan shalat Jum’at di dalam masjid. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya di luar masjid sebagaimana beliau contohkan dalam shalat ‘Ied. Namun jika karena alasan tertentu shalat Jum’at di luar masjid, baik di lapangan maupun yang lain, maka hukumnya sah menurut sebagian besar Ulama. Tapi perlu diketahui bahwa menurut madzhab Mâlik, shalat Jum’at harus dilakukan di dalam masjid, dan jika dilakukan di luar maka tidak sah.[1]
Mempertimbangkan perbedaan pendapat ini, hendaklah seorang Muslim tidak melakukan shalat Jumat di luar masjid kecuali jika memang tidak ada masjid yang bisa dipakai; karena keluar dari perbedaan pendapat dianjurkan dalam agama. Sebagian Ulama kontemporer bahkan menjelaskan bahwa shalat Jum’at di luar masjid adalah bid’ah.[2]
Kegiatan seperti ini menjadi lebih buruk jika diiringi dengan kegiatan demo yang menyelisihi petunjuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyampaikan nasihat.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ ، فَلاَ يُبْدِهِ عَلانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ لَهُ
Barangsiapa ingin menasihati penguasa, janganlah menunjukkannya terang-terangan. Hendaklah ia memegang tangannya dan menyendiri bersamanya. Jika nasihat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak, berarti dia telah melakukan kewajibannya. [HR Ahmad, dihukumi hasan oleh al-Albâni].
Revolusi Arab, akhir-akhir ini juga membuktikan bahwa penggalangan massa seperti yang disebutkan dalam pertanyaan sangat rentan menimbulkan konflik dan kerusakan, meskipun bermula dengan “damai”.
Wallâhu A’lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo
Telp. 0271-858197
Fax 0271-858196.
Redaksi 08122589079]
Sumber: almanhaj