Senin, 12 Juni 2017

AHSAN CUKUPKAN SATU ISTRI 

Bahasan Poligami itu memang menarik, apalagi di kalangan kaum Adam, baik yang sudah nikah bahkan yang masih jomblo sekalipun... Mungkin bisa dikatakan, _Kalâmun Lâ yantahî_, yaitu ucapan yang ga ada ujung pangkalnya alias ga selesai²...

Saya di sini ga akan berbicara panjang lebar tentang poligami. Namun, saya di sini hanya ingin memberikan sisi pandang lain yang mungkin agak _berbeda_ dengan sebagian kawan saya... Yaitu sisi pandang bahwa _al-Iqtishâr bil wâhidah huwal afdhol_, mencukupkan dengan satu isteri itulah yang lebih utama... 

Tulisan saya ini bukan utk menggembosi semangat kawan² yang akan berpoligami, namun saya mengajak agar berpijak dengan syariat sebelum memutuskan untuk berpoligami. Karena poligami itu bukan sekedar urusan menyalurkan syahwat belaka, namun juga menyimpan banyak amanat, tanggung jawab, pendidikan anak, nafkah, dll... 

Tahun kemarin saat Dauroh di Batu, ada satu kalimat Syaikh Sulaymân bin Salîmullâh ar-Ruhaylî _hafizhahullâhu_ yang menggelitik saat beliau memperkenalkan diri beliau : 
فأنا متزوج *وموحِّد وخائف* ، 
Saya adalah : 
1⃣ _Mutazawwij_ (seorang yang telah menikah) 
2⃣ _Muwahhid_ (orang yang menunggalkan - isteri-) 
3⃣ dan _Khâ'if_ (orang yang takut -dari perbuatan zhalim-) 

كلها صفات مدح ، فالزواج ممدوح شرعًا ، والتوحيد ممدوح شرعًا ، والخوف ممدوح شرعًا. 
Semuanya adalah sifat terpuji 
1⃣ Menikah itu terpuji secara syariat 
2⃣ _Tauhid_ (menunggalkan -isteri-) terpuji secara syariat. 
3⃣ Takut pun juga terpuji secara syariat. 
Beliau mengucapkan hal ini dengan nada setengah bercanda... 😄 

Mengomentari ucapan Syaikh Sulaymân di atas, saya berkata : 

الخوف نوعان :ممدوح ومذموم... 
Takut itu sendiri ada 2 macam : 
1⃣ yang terpuji 
2⃣ dan yang tercela 
Adapun takut yang disebut Syaikh Sulaymân di atas, bukanlah takut kepada isteri, yang mana ini takut tercela. 
Namun takut yang beliau maksud adalah takut terpuji, berdasarkan firman Allâh : 
فإن *خفتم* الا تعدلوا *فواحدة*... 
_Apabila kamu *takut* tidak bisa berbuat adil, maka (nikahilah) satu saja_ 

والخوف في هذه الآية *ممدوح**... 
فواحدة تدل على أن الاقتصار بواحدة أو توحيد الزوجة ممدوح... 
Takut di ayat di atas itu takut terpuji... 
Dan kata فواحدة (maka nikahilah satu saja), menunjukkan bahwa mencukupkan dengan satu isteri, atau dengan kata lain menunggalkan isteri (tauhid az-zawjah) itu juga terpuji... 

Sang Faqih di zaman ini, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin _rahimahullåhu_ berkata : 
وذهب بعض أهل العلم إلى أنه يسن أن يقتصر على واحدة ، وعلل ذلك بأنه أسلم للذمة من الجَوْرِ ؛ لأنه إذا تزوج اثنتين أو أكثر فقد لا يستطيع العدل بينهما ، ولأنه أقرب إلى منع تشتت الأسرة ، فإنه إذا كان له أكثر من امرأة تشتتت الأسرة ، فيكون أولاد لهذه المرأة ، وأولاد لهذه المرأة ، وربما يحصل بينهم تنافر ، بناء على التنافر الذي بين الأمهات ، كما هو مشاهد في بعض الأحيان ، ولأنه أقرب إلى القيام بواجبها من النفقة وغيرها ، وأهون على المرء من مراعاة العدل ، فإن مراعاة العدل أمر عظيم ، يحتاج إلى معاناة ، وهذا هو المشهور من المذهب" انتهى من "الشرح الممتع" (12/4). 

Sejumlah ulama berpendapat disunnahkannya mencukupkan dengan satu isteri saja. Mereka berargumentasi bahwa satu isteri itu lebih selamat dari perbuatan zhalim. Karena, apabila ia menikah dengan 2 atau lebih wanita, maka ia (khawatir) tidak mampu berbuat adil terhadap isteri²nya. Dan yg seperti ini lbh bisa mencegah terjadinya perpecahan keluarga. Karena apabila ia memiliki istri lebih dari satu, maka keluarganya akan tercerai berai, anaknya yang satu di isteri ini, yang satu di isteri itu, sehingga seringkali menimbulkan ketidakharmonisan diantara mereka. Membentuk ketidakharmonisan diantara isteri sebagaimana yang bisa disaksikan di sebagian keadaan. 
Selain itu juga isteri satu itu lebih bisa dipenuhi kewajiban nafkahnya dan kewajiban lainnya. Lebih ringan juga bagi seseorang di dalam menjaga keadilan, karena menjaga keadilan itu perkara besar. Perlu sikap berhati². Dan inilah pendapat yang paling populer dari madzhab ulama. 
_Asy-Syarhul Mumti'_ IV/12 

Di akhir kesimpulan, Syaikh Ibnu Utsaimin berkata : 

وعلى هذا فنقول: الاقتصار على الواح 
دة أسلم ، ولكن مع ذلك إذا كان الإنسان يرى من نفسه أن الواحدة لا تكفيه ولا تعفه ، فإننا نأمره بأن يتزوج ثانية وثالثة ورابعة ، حتى يحصل له الطمأنينة ، وغض البصر، وراحة النفس " انتهى من "الشرح الممتع" (12/ 12) . 
Karena itulah kami berpendapat bahwa mencukupkan diri dengan satu isteri itu LEBIH SELAMAT. Akan tetapi, apabila seseorang melihat bahwa dirinya tidak cukup dengan satu isteri saja dan tdk bisa menjaga kehormatannya, maka kami perintahkan dia utk menikah dengan 2,3 atau 4 wanita. Sampai ia memperoleh ketenangan, dapat menundukkan pandangan dan mendapatkan ketentraman jiwa. 
_Syarhul Mumti'_ XII/12 

PANDANGAN MADZHAB HANBALI 

Al-Mardawi al-Hanbali berkata : 
" وَيُسْتَحَبُّ أَيْضًا : أَنْ لَا يَزِيدَ عَلَى وَاحِدَةٍ ، إنْ حَصَلَ بِهَا الْإِعْفَافُ ، عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ ... 
Disunnahkan juga utk tidak menambah lebih dari satu, apabila yg satu ini sudah bisa menjaga kehormatan, menurut pendapat madzhab yang terkuat... 

Ibnu Khathib as-Salâmiyah berkata : 
جُمْهُورُ الْأَصْحَابِ اسْتَحَبُّوا أَنْ لَا يَزِيدَ عَلَى وَاحِدَةٍ
Mayoritas ulama madzhab Hanbali menyunnahkan utk tidak menambah lebih dari satu... 
_Al-Inshâf_ VIII/16 

Al-Hijâwî berkata : 
ويُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَزِيدَ عَلَى وَاحِدَةٍ إنْ حَصَلَ بِهَا الْإِعْفَافُ ؛ لِمَا فِيهِ مِنْ التَّعَرُّضِ لِلْمُحَرَّمِ ، قَالَ تَعَالَى : 
Disunnahkan untuk tidak menambah lebih dari satu apabila dg yang satu itu sudah menyebabkan terjaganya kehormatan. Karena di dalam hal ini bisa menghindarkan keharaman. Allah Ta'ala berfirman : 
( وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ) ، 
_Kalian takkan bisa selamanya berbuat adil diantara wanita, walaupun kalian menginginkannya_ 
Nabi Shallallâhu alaihi wa Salam bersabda :
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إلَى إحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِل 
Barangsiapa yg memiliki dua isteri namun ia condong ke salah satunya saja, maka ia akan datang di hari kiamat dlm keadaan tubuhnya doyong miring... 
(Diriwayatkan Imam yg lima, yaitu Abû Dâwud, Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad) 
_Kisyâful Qinâ_ XI/148 

PANDANGAN MADZHAB SYAFI'I 

Imam Syafi'i berkata : 
"وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: 
Saya lbh senang baginya mencukupkan dg yg satu saja, walaupun lebih dari satu dibolehkan, berdasarkan firman Allâh Ta'âlâ : 
( فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا ). 
_Namun jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zhalim._ 

Ibnu Dawud membantah Asy-Syafi'i dan mengatakan : 
لِمَ قال الاقتصار على واحدة أفضل ، وقد كان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جمع بين زوجات كثيرة ، ولا يفعل إلا الأفضل ، ولأنه قال : 
Bagaimana bisa dikatakan mencukupkan dengan yg satu itu lebih utama, padahal Nabî Shallallâhu alaihi wa Salam sendiri mengumpulkan banyak isteri, dan beliau tidaklah melakukan sesuatu melainkan itu lbh utama. Karena Nabî sendiri mengatakan : 
( تناكحوا تكثروا)؟ 
_Menikahlah dan perbanyaklah (keturunan) 

Maka dijawab : 
أن غير النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنما كان الأفضل في حقه الاقتصار على واحدة ؛ خوفًا منه أن لا يعدل ، فأما النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فإنه كان يؤمن ذلك في حقه. 
Adapun selain Nabî Shallallâhu alaihi wa Salam, maka yang lbh utama bagi dirinya adalah mencukupkan dengan satu saja, dg alasan khawatir tidak mampu berbuat adil. 
Adapun Nabî Shallallâhu alaihi wa Salam, adalah orang yg dapat menjaga (keadilan). 
وأما قوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (تناكحوا تكثروا) فإنما ندب إلى النكاح لا إلى العدد ". 
Adapun sabda beliau Shallallâhu alaihi wa Salam : "Menikahlah dan perbanyak keturunan", maka ini hanyalah anjuran utk menikah bukan untuk poligami. 
_Al-Bayân fî Madzhab Al-Imâm asy-Syâfi'i_ (XI/189) 

PENUTUP 
Sekali lagi tulisan ini bukan untuk menggembosi atau bahkan menolak syariat Poligami. 
Poligami diperbolehkan di dalam Islâm, dan hukumnya bisa berubah berdasarkan kondisi menjadi sunn 
ah, bahkan wajib. Dan bisa pula menjadi haram. 
Tulisan ini hanyalah sebagai renungan saja, agar kita bisa lebih berfikir lebih jauh sebelum melangkah, bersiap diri sebelum berjalan... 
Agar jangan sampai poligami menjadi syariat yang terzhalimi, lantaran dipraktekkan dengan cara tidak benar, namun agama dijadikan pembenaran... 
Akhirnya yang terjadi isteri tua tidak diperhatikan, anak² pun diabaikan, jumlah janda pun malah bertambah bukan berkurang... 

Wallâhu a'lam bish showab. 

By ust. Abu salma 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

THE DREAM THEATER MEMBUNUHKU

KEBOLAK BALIK HATI #1 Pertanyaan Dan Perkataan Mengerikan Ada pertanyaan, pertanyaan yang paling saya takutkan : "Pak..., imanku ...